definisi web science
Science yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan
ilmu pengetahuan yang diperoleh dari dunia maya tanpa kita harus menuju ke sumber informasi yang
ada dalam informasi yang ingin kita cari, sehingga memudahkan kita untuk
memperoleh informasi.
Sejarah Web
WWW adalah suatu program yang ditemukan oleh Tim Berners-Lee pada tahun
1991. Awalnya Berners-Lee hanya ingin menemukan cara untuk menyusun
arsip-arsip risetnya. Untuk itu, beliau mengembangkan suatu sistem untuk
keperluan pribadi. Sistem itu adalah program peranti lunak yang diberi
nama Enquire. Dengan program itu, Berners-Lee berhasil menciptakan
jaringan yang menautkan berbagai arsip sehingga memudahkan pencarian
informasi yang dibutuhkan. Inilah yang kelak menjadi dasar dari sebuah
perkembangan pesat yang dikenal sebagai WWW.
WWW dikembangkan pertama kali di Pusat Penelitian Fisika Partikel Eropa (CERN), Jenewa, Swiss. Pada tahun 1989 Berners-lee membuat pengajuan untuk proyek pembuatan hiperteks global, kemudian pada bulan Oktober 1990, 'World Wide Web' sudah dapat dijalankan dalam lingkungan CERN. Pada musim panas tahun 1991, WWW secara resmi digunakan secara luas pada jaringan Internet.
WWW dikembangkan pertama kali di Pusat Penelitian Fisika Partikel Eropa (CERN), Jenewa, Swiss. Pada tahun 1989 Berners-lee membuat pengajuan untuk proyek pembuatan hiperteks global, kemudian pada bulan Oktober 1990, 'World Wide Web' sudah dapat dijalankan dalam lingkungan CERN. Pada musim panas tahun 1991, WWW secara resmi digunakan secara luas pada jaringan Internet.
Web 1.0
Merupakan teknologi Web generasi pertama yang merupakan revolusi baru di
dunia Internet karena telah mengubah cara kerja dunia industri dan
media. Pada dasarnya, Website yang dibangun pada generasi pertama ini
secara umum dikembangkan untuk pengaksesan informasi dan memiliki sifat
yang sedikit interaktif.
Web 2.0
Web 2.0 Istilah Web 2.0 pertama kalinya diperkenalkan oleh O’Reilly Media pada tahun 2004 sebagai teknologi Web generasi kedua yang mengedepankan kolaborasi dan sharing informasi secara online. Menurut Tim O’Reilly, Web 2.0 dapat didefinisikan sebagai berikut: “Web 2.0 adalah revolusi bisnis di industri komputer yang disebabkan oleh penggunaan internet sebagai platform, dan merupakan suatu percobaan untuk memahami berbagai aturan untuk mencapai keberhasilan pada platform baru tersebut.
Web 3.0
Web 2.0
Web 2.0 Istilah Web 2.0 pertama kalinya diperkenalkan oleh O’Reilly Media pada tahun 2004 sebagai teknologi Web generasi kedua yang mengedepankan kolaborasi dan sharing informasi secara online. Menurut Tim O’Reilly, Web 2.0 dapat didefinisikan sebagai berikut: “Web 2.0 adalah revolusi bisnis di industri komputer yang disebabkan oleh penggunaan internet sebagai platform, dan merupakan suatu percobaan untuk memahami berbagai aturan untuk mencapai keberhasilan pada platform baru tersebut.
Web 3.0
definisi untuk Web 3.0 sangat beragam mulai dari pengaksesan broadband
secara mobile sampai kepada layanan Web berisikan perangkat lunak
bersifat on-demand [Joh07]. Namun, menurut John Markoff, Web 3.0 adalah
sekumpulan teknologi yang menawarkan cara baru yang efisien dalam
membantu komputer mengorganisasi dan menarik kesimpulan dari data
online. Berdasarkan definisi yang dikemukakan tersebut, maka pada
dasarnya Semantic Web memiliki tujuan yang sama karena Semantic Web
memiliki isi Web yang tidak dapat hanya diekpresikan di dalam bahasa
alami yang dimengerti manusia, tetapi juga di dalam bentuk yang dapat
dimengerti, diinterpretasi dan digunakan oleh perangkat lunak (software
agents)
Arsitektur Website
adalah
suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur
itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti
dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan
pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana
bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur
web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi
tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
Sejak web perencanaan isi, desain dan manajemen datang dalam
lingkup metode desain, Vitruvian tradisional tujuan komoditas, keteguhan dan
kesenangan dapat memandu arsitektur situs, seperti yang mereka lakukan
arsitektur fisik dan disiplin desain lainnya. Website arsitektur akan
datang dalam ruang lingkup estetika dan teori kritis dan kecenderungan ini
dapat mempercepat dengan munculnya web semantik dan web 2.0. Kedua ide
menekankan aspek struktur informasi. Strukturalisme adalah sebuah
pendekatan untuk pengetahuan yang telah dipengaruhi sejumlah disiplin akademis
termasuk estetika, teori kritis dan postmodernisme. Web 2.0, karena
melibatkan user-generated content, mengarahkan perhatian arsitek website untuk
aspek-aspek struktur informasi.
Website arsitektur”
memiliki potensi untuk menjadi istilah yang digunakan untuk disiplin
intelektual mengatur konten website. ”Web desain”, dengan cara kontras,
menggambarkan tugas-tugas praktis, bagian-bagian-grafis dan teknis, dari
merancang dan menerbitkan sebuah situs web. Perbedaan tersebut
dibandingkan dengan yang antara tugas mengedit sebuah koran atau majalah dan
desain grafis dan pencetakan.
Tetapi hubungan antara editorial dan kegiatan produksi
adalah lebih dekat untuk publikasi web daripada untuk penerbitan cetak.
Ada tiga standar utama untuk penerapan web services.
Standar-standar ini mendukung pertukaran data berbasis XML. Tiga standar
tersebut meliputi SOAP, WSDL, dan UDDI. Berikut bakal tak jelaskan secara
singkat mengenai standar tersebut.
SOAP ( Simple Object Access Protocol )
Protokol ini mendukung proses pengkodean data (biasanya XML)
dan transfernya melalui HTTP (Hyper Text Transfer Language). Dalam konteks web
services, SOAP adalah suatu bahasa versi bebas dari protokol RPC (Remote
Procedure Caoll) yang berguna untuk proses transaksi melalui HTTP standar. SOAP
membuat klien web service dapat memilih beberapa parameter mengenai
permintaannya dan memberikannya kpd si penyedia. Ketika penyedia menganggapi
permintaan tersebut, maka terjadilah web services.
WSDL ( Web Services Description Language )
Merupakan bahasa
berbasis XML yang menjelaskan fungsi-fungsi dalam web services. WSDL
menyediakan cara untuk memanfaatkan kapabilitas web services. WSDL memberi tahu
mesin lain bagaimana memformat/ menterjemahkan permintaan yang diterima berikut
respon mereka agar proses web service bisa berjalan. Singkatnya, WSDL adalah
bahasa yang memungkinkan berbagai dokumen yang dibuat dalam aplikasi yang
berbeda dapat berkomunikasi.
UDDI (Universal Description Discovery and Integration )
Adalah semacam direktori global untuk mengelola web services. Fungsinya mirip
dengan Yellow Pages untuk versi web services. UDDI berisi informasi tentang
penawaran atau layanan apa yang ditawarkan perusahaan berikut dengan detil
teknis bagaimana cara mengaksesnya. Inforamsi tersebut ditulis dalam bentuk
file-file WSDL.
Applikasi Web
dalam
rekayasa perangkat lunak, suatu aplikasi web (bahasa Inggris: web application
atau sering disingkat webapp) adalah suatu aplikasi yang diakses menggunakan
penjelajah web melalui suatu jaringan seperti Internet atau intranet. Ia juga
merupakan suatu aplikasi perangkat lunak komputer yang dikodekan dalam bahasa
yang didukung penjelajah web (seperti HTML, JavaScript, AJAX, Java, dll) dan
bergantung pada penjelajah tersebut untuk menampilkan aplikasi.
Aplikasi web menjadi populer karena kemudahan tersedianya
aplikasi klien untuk mengaksesnya, penjelajah web, yang kadang disebut sebagai
suatu thin client (klien tipis). Kemampuan untuk memperbarui dan memelihara
aplikasi web tanpa harus mendistribusikan dan menginstalasi perangkat lunak
pada kemungkinan ribuan komputer klien merupakan alasan kunci popularitasnya.
Aplikasi web yang umum misalnya webmail, toko ritel daring, lelang daring,
wiki, papan diskusi, weblog, serta MMORPG.
Institusi
Pengelola Internet/Web
Walaupun riset
tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi
penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi
internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan
ataupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang
terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya adalah :
- World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza.
W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan
standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML
dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website
W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
- Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang
bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.
IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan
menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari
internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
- Internet
Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet
- Internet
Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai
organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para
professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang
internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
- The
Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center
(InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab
terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
- APJII dan
PANDI
Dua nama tersebut merupakan
institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka
adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola
Nama Domain Internet Indonesia)
Internet sebagai media informasi tidaklah terbebas dari aturan meski
penerapannya sedikit berbeda. Internet memiliki aturan “baku” yang
sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku negatif. Sebagai
sebuah media informasi, internet tidaklah lebih dari sebuah sarana yang
tersedia jutaan informasi dari berbagai penjuru dunia, bila kita tidak
pintar memilah dan memilih informasi, bukan tidak mungkin kita, keluarga
khususnya anak-anak akan terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar
aturan .
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum.
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum.
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
ETIKA DALAM BERINTERNET
Etik (ethic) adalah
kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika: ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).
Etiket: tata cara (adat,
sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik
antara sesame manusianya. [sumber KUBI]
Etiquette = ticket. Jika
Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi
anggota kelompok tersebut.
Menurut Gibson, W:
Cyberspace: The notional environment within which electronic communication occurs, especially when represented as the inside of a computer system; space perceived as such by an observer but generated by acomputer system and having no real existence; the space of virtual reality (oxford English dictionary, 2000)
Pentingnya Etika Dalam menggunakan
Internet adalah sebagai berikut:
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan
Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang
dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak
orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman
sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun
pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada
batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Dibawah ini adalah etika-etika
dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.dll
http://ilfen-share.blogspot.com/2013/03/definisi-web-science-dan-sejarah-web-10.html
http://visilubai.wordpress.com/2010/05/06/arsitektur-website/
http://id.wikipedia.org/wiki/Aplikasi_web
http://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/