TUGAS SOFTSKILL
PENGANTAR KOMPUTASI
MODERN
Contoh Kasus yang berhubungan dengan Komputasi Modern
KELOMPOK 4IA08 :
· BAGUS DEO HUMAENI
· BEBBY DWI JUNITA
· FADIKA RIANSYA
· RIDHO PUTRA JAYA
· NURRITA NAFIDHA PUTRI
Maraknya kasus pembajakan yang terjadi terhadap hak cipta, khususnya terhadap produk-produk lagu, film, atau software komputer memprihatinkan banyak pihak. Di Amerika hukum tentang kasus-kasus pembajakan sudah dikatakan cukup mapan untuk menjerat sang pelaku, walaupun ada beberapa pertentangan khususnya “pembajakan” (baca: copy) untuk keperluan sendiri (personal use). Napster adalah salah satu situs yang memberikan layanan download gratis lagu-lagu MP3 dituding telah melanggar hak cipta (copyright). Walaupun pihak Napster berdalih apa yang mereka lakukan, dengan memberikan free download lagu-lagu, adalah sah karena mereka tidak menarik bayaran sedikitpun atau tidak melakukan perdagangan. Hal demikian dilindungi oleh undang-undang (The 1992 Audio Home Recording Act), demikian pihak Napster memberikan sanggahan.
Contoh
di atas adalah salah satu contoh kasus yang banyak mendapat sorotan, khususnya
dari Recording Industry Association of America (RIAA) dan menjadi perhatian
dunia sebagai sebuah pelajaran bagaimana menegakkan hukum perindungan hak
cipta. Namun di balik “ribut-ribut” tentang hukum hakcipta dan penegakannya,
pihak industi rekaman di Amerika juga berusaha menemukan teknologi untuk
memproteksi lagu/film yang mereka rekam. Beberapa Indutri besar seperti,
Universal Music Group, Sony, juga telah mengembangkan teknologi proteksi dari
pembajakan, baik hasil rekaman dalam bentuk pita kaset atau CD/DVD. Beberapa
industri rekaman lain menggandeng pihak ketiga (softwarehouse, vendor, dll)
untuk menemukan teknologi proteksi baik secara software maupun hardware.
Teknologi
proteksi terhadap karya cipta sudah banyak dikembangkan perusahaan-perusahaan
yang bergerak di bidang lagu/musik, film dan software komputer. Karena ketiga
jenis produk tersebut, akbibat kemajuan teknologi, sudah sulit untuk dipisahkan
dalam arti bahwa ketiga menggunakan teknologi yang hampir sama. Seperti hasil
karya musik yang dulunya disimpan di dalam pita kaset, kita sudah disimpan
dalam CD. Demikian pula film yang dulu disimpan pada pita kaset 8mm kini juga
sudah dikemas dalam CD atau DVD. Secara kasat mata kita melihat bentuk media
penyimpan data-data tersebut hampir sama yaitu berupa piringan yang terbuat
dari plastik yang dilapisi bahan-bahan lain sehingga dapat menyimpan data.
Walaupun kapasitas dari media-media tersebut dapat berbeda jauh serta format
data yang digunakan juga bisa sangat berbeda jauh.
Judul Tulisan
“Teknologi Proteksi CD Melawan
Pembajakan”
Maksud dan Tujuan adalah, dengan
maksud:
1. Memberikan
informasi kepada para pembaca mengenai teknologi proteksi pada media CD
(compact disc) dalam usaha untuk menghindari pembajakan karya cipta
(copyright),
2. Memberikan
wacana tentang perlindungan hak cipta terhadap produk-produk yang dikemas dalam
CD pada khususnya.
3. Mendukung
dalam upaya memasyarakatkan HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang sedang
gencar dipromosikan oleh Pemerintah Indonesia.
Tujuan yang akan diinginkan:
1. Tercerahkannya
masyarakat akan teknologi untuk memproteksi karya cipta khususnya dalam bentuk
compact disc (CD),
2. Munculnya
kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta,
3. Munculnya
hasil-hasil riset dari para ilmuan yang bermanfaat bagi masyarakat,
4. Munculnya
rasa tanggung jawab bersama dalam usaha mengurangi pembajakan.
Sebagaimana
pada bagian latar belakang digambarkan bahwa perangkat hukum saja tidak cukup
untuk membatasi kegiatan pembajakan karena kemajuan teknologi berkembang dengan
sangat pesat, sehingga hukum yang sudah dibuat terasa cepat usang untuk dapat
menjerat para pelaku pembajakan.
Terlepas
dari usaha-usaha yang dibuat dalam bentuk perundangan, regulasi dan sebagainya
untuk memberantas pembajakan, dari sisi teknologi juga terjadi ‘pertempuran’
antara teknologi proteksi dan teknologi ‘pemecah’ proteksi (un-protection).
Teknologi proteksi memang selangkah lebih maju, namun satu langkah ke depan
tersebut tidak mampu meninggalkan teknologi ‘pemecah’ proteksi yang
mengikutinya hanya dalam hitungan mingguan saja. Saat suatu teknologi proteksi
dilempar ke pasaran dalam beberapa minggu sudah muncul teknologi ‘pemecah’-nya.
Para
pakar dunia akhir menarik kesimpulan bahwa perundangan dan teknologi masih
belum mampu mengurangi apalagi memberantas pembajakan. Sehingga pendekatan yang
digunakan adalah meng-edukasi masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran komunal
untuk menghargai karya cipta seseorang. Apakah pendekatan ini akan berhasil?
Perlu waktu untuk membuktikannya.
Pembatasan Masalah
Untuk
memberikan penekanan khusus agar tulisan mencapai sasaran maka dilakukan
pembatasan pada penulisan dokumen ini, sebagai berikut:
1. Pembahasan
tentang perundangan, regulasi, hak cipta dan sebagainya tidak dibahas secara
mendalam
2. Sistem
proteksi yang dibahas difokuskan pada media CD/CD-ROM karena media-media lain
seperti DVD merupakan teknologi turunan dari CD
3. Teknologi
proteksi atau teknologi ‘pemecah’ proteksi yang dimaksudkan dalam dokumen ini
hanya ditampilkan proses umumnya saja yang bersifat informatif kepada pembaca,
bukan ditujukan untuk praktis.
Reference:
Artikel:
Artikel: AntiHack
http://linux20368.dn.net/crackz/Tutorials/Antihack.htm
Artikel: Copyright Protection: Techniques
http://www-cse.stanford.edu/classes/cs201/projects-99-00/software-piracy/copyright.html
Artikel: Coding
http://www.anticracking.sk/coding.html
Artikel: CD-Chops
http://www.chiphead.de/pages/cdp_4.htm
Artikel: CD Protections
http://www.chiphead.de/pages/cdp_2.htm
Artikel: Introduction to CD technologyhttp://www.quantized.com/Introduction_to_CD.htm
Artikel: Napster Wildfire
http://news.com.com/news/0-1005-201-1757865-0.html
Artikel: Rallying the Disc Patrol: Protection Schemes for CD and DVD
http://www.emediapro.net/EM1998/block12.html
Artikel: VOB's ProtectCD
http://www.soft-analysts.com/protectcd.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar